Tiga Gangster Ditangkap, Polres Gresik Tindak Tegas Aksi Kekerasan Brutal dan Kejar 5 DPO

09 Jan 2026 - 20:04
Tiga Gangster Ditangkap, Polres Gresik Tindak Tegas Aksi Kekerasan Brutal dan Kejar 5 DPO
Tiga Gangster pelaku kekerasan brutal, salah satunya di beri tindakan terukur diamnakan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)
Tiga Gangster Ditangkap, Polres Gresik Tindak Tegas Aksi Kekerasan Brutal dan Kejar 5 DPO

Gresik, (afederasi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, dan mengakibatkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu kepolisian hingga para pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, dan kerja sama masyarakat sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap,” ujar AKBP Rovan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Rombongan tersebut membawa senjata tajam berupa celurit dengan panjang sekitar satu meter yang diseret ke aspal.

Para pelaku kemudian mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor. Sepeda motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang pelaku.

Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membacok korban sebanyak dua kali di bagian pinggang kiri menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen.

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang-barang berharga. Dalam kejadian tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Penangkapan dan Tersangka

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka berhasil kami amankan. Salah satu di antaranya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” tegas AKBP Rovan.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.

MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (07/01/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. 

Sedangkan MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap Kamis (08/01/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernopol S-3711-ABG, 4 unit ponsel berbagai merek, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni, Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gresik juga meminjampakaikan telepon genggam kepada korban untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.

Alumnus Akpol tahun 2006 ini mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow