BPOM Nyatakan 133 Sirop Obat Aman
Jakarta, (afederasi.com) - Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, 133 sirop obat tidak menggunakan propilen glikol dan polietilen glikol, yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, lembaganya telah menelusuri data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops (obat tetes). Ini dilakukan terkait penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia yang diduga disebabkan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat berbentuk sirop.
Hasil penelusuran, kata Penny, terdapat 133 sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Bahan ini diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.
Namun, Penny menekankan tugas BPOM hanya menyampaikan keamanan sebuah produk, bukan menyampaikan akibat sebuah produk. Sebab, untuk mengetahui akibat produk atau obat dibutuhkan pendalaman lagi.
"Kami juga perlu menyampaikan bahwa hasil uji cemaran EG dan DEG bukan berarti mendukung kesimpulan penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan gagal ginjal anak," jelas Penny.
Penny menjelaskan lembaganya juga telah menelusuri 102 produk obat yang menurut Kementerian Kesehatan telah digunakan pasien gangguan ginjal akut di Indonesia. Hasilnya tiga produk dinyatakan mengandung cemaran EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman. Sedangkan yang masih dalam tahap pengujian masih ada 69 produk lagi.
"Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap, karena ini untuk menyatakan bertambah yang aman dan menjadi pilihan untuk dikonsumsi," tambahnya.
Selain itu, BPOM juga melakukan patroli siber untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Untuk ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan 4.922 konten (link) yang menjual sirop obat tidak aman per 21 Oktober 2022.
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga terus mengawal proses penarikan sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. (ans)
What's Your Reaction?