Bandar Narkoba Surabaya Ditangkap

Kawasan Surabaya Utara memang telah dikenal sebagai kawasan yang rawan terhadap peredaran narkoba, terutama narkoba jenis sabu.

26 Oct 2023 - 21:58
Bandar Narkoba Surabaya Ditangkap
Tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya. (alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Kawasan Surabaya Utara memang telah dikenal sebagai kawasan yang rawan terhadap peredaran narkoba, terutama narkoba jenis sabu. Menyusul masifnya upaya penegakan hukum, polisi kembali berhasil menangkap seorang bandar sabu yang diidentifikasi sebagai Kasiyanto (34) warga Tenggumung Wetan, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan sumber rahasia (cepu). Informasi tersebut mengindikasikan bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Setelah memperoleh nomor telepon tersangka dan informasi rahasia lainnya dari sumber, tim penyidik bergerak untuk melakukan profiling dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, mereka memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Tim kami berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam rumahnya dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram," ungkap Daniel pada Rabu (26/10/2023).

Dari hasil interogasi, Kasiyanto mengakui bahwa awalnya dia membeli 10 gram sabu dari seorang bandar yang berinisial MN (Dalam Daftar Pencarian Orang) warga Madura. Dia memperoleh narkoba tersebut dengan cara yang sangat berbahaya pada Selasa, (25/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, di depan sebuah SPBU di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

"Pengakuannya menyebutkan bahwa setelah mendapat sabu, tersangka langsung membagi narkotika tersebut menjadi 18 poket untuk dijual kembali. Barang bukti tersebut disimpan dalam dompet berwarna ungu," jelas Daniel.

Daniel juga menjelaskan bahwa tersangka, Kasiyanto, telah membeli sabu sebanyak 7 kali dari MN dan telah terlibat dalam aktivitas penjualan sabu selama sembilan bulan terakhir.

"Atas perbuatannya, pelaku Kasiyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Daniel, yang menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Surabaya Utara. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow