Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri hingga 4 Kali

Ia telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan dengan menyetubuhi Mawar (13), anak tirinya, hingga 4 kali di rumah kontrakannya di Tambak Dalam Asemrowo.

26 Oct 2023 - 21:55
Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri hingga 4 Kali
Tersangka diamankan di Polres Tanjung Perak, Surabaya. (alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Kelakuan ABJ (39), seorang warga Tambak Asri (Kremil) Krembangan, sungguh sangat bejat. Ia telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan dengan menyetubuhi Mawar (13), anak tirinya, hingga 4 kali di rumah kontrakannya di Tambak Dalam Asemrowo.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Iptu Muhamad Prasetya, Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak, memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Tersangka ABJ (39) pertama kali melakukan perbuatan bejat ini saat korban tidur bersama ayah tirinya di kamar atas. Saat melihat anak tirinya yang tidur disampingnya, tersangka mendapatkan pemikiran yang sangat kotor untuk menyetubuhinya.

Tanpa ragu, ABJ langsung mendekati korban dan mengancamnya agar tetap diam serta bersedia diajak untuk melakukan hubungan suami-isteri.

Iptu Muhamad Prasetya menjelaskan, "Pelaku ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, yang adalah anak tirinya berusia 13 tahun, dan ini telah terjadi sebanyak 4 kali."

Setelah menyadari perubahan perilaku anaknya, ibu korban mulai mengajukan pertanyaan. Setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa dia pernah diajak untuk melakukan hubungan intim oleh ayah tirinya, ibu korban sangat terkejut dan pada Jumat, 15 September 2023, melaporkan kejadian tragis yang menimpa anaknya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Iptu Muhamad Prasetya melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat ini terjadi sebanyak 4 kali. Kejadian pertama terjadi ketika Mawar tidur di kasur atas bersama ayah tirinya.

Polisi telah mengambil sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana warna pink, satu celana dalam warna pink, dan satu buah bra warna kuning dalam penyelidikan kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka ABJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kasus ini akan terus diselidiki dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow