Kasus Polisi Tulungagung Terlibat Sabu Sudah Tahap 2
Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskoba Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat AIPTU UD, anggota Polsek Ngunut dari bagian lalu lintas yang terlibat kasus peredaran narkoba, beserta barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (6/10/2022).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, berkas perkara yang menjerat UD sudah dinyatakan lengkap atau tahap dua, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna menjalani persidangan umum.
"Berkas kasus pemeriksaan penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh anggota polisi sudah tahap 2," jelas Agung, Kamis (6/10/2022).
Agung melanjutkan dalam tahap 2 ini pihak penyidik Satreskoba Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan berat 0,5 gram.
"Selain tersangka kami juga menerima barang bukti berupa sabu, seberat 0,5 gram dalam sebuah klip," ungkapnya.
Masih menurut Agung untuk tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung, guna menjalani proses penahan hingga 20 hari kedepan.
" Jadi dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 6 sampai 20 Oktober, tahanan harus diserahkan ke Kejari Tulungagung," tuturnya.
Adapun sangkaan atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 144 UU narkotika, kemudian pasal 112 dan 127, hal tersebut sesuai sangkaan dan kemungkinan dalam dakwaan juga sperti itu.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus UD sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Tulungagung, pada sejak Kamis, (29/9/2022) lalu, dan dari Jaksa peneliti tidak mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Tulungagung lantaran sudah dianggap lengkap.
Selain itu, terkuaknya keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan secara rutin di jajajaran kepolisian Resor Tulungagung, yang mana usai dilakukan test secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku. (riz/dn)
What's Your Reaction?