16 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka

17 Sep 2025 - 02:57
16 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka
Para tersangka yang terjaring operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dirilis di halaman Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 20 tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Konferensi pers hasil pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, serta Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/09/2025).

Kompol Danu menjelaskan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rinciannya yakni, di Manyar 5 kasus, 8 tersangka, di Menganti 6 kasus, 7 tersangka, di Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, di dan Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka

Diantara sejumlah kasus tersebut yang menonjol, antara lain, di Sidayu dan Bungah 5 tersangka, barang bukti 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu, di Menganti: 1 residivis, barang bukti 2,662 gram sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp300 ribu.

Tidak hanya itu juga ada di Manyar 2 pengedar ditangkap dengan 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Pihak kepolisian menemukan beragam modus. Ada yang bertransaksi langsung di jalan raya, ada pula yang menyembunyikan sabu di bungkus rokok. Bahkan, sebagian pengedar ditangkap saat mengemas paket kecil sabu siap edar.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak rusak oleh narkoba. Jika mengetahui informasi valid, segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Gresik,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai perannya masing-masing.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow