Kurang Dari 48 Jam, Polres Lamongan Berhasil Menangkap Penjaga Warkop Pelaku Curanmor
Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan," ungkap Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungpring Polres Lamongan bergerak cepat mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus terduga pelaku yang ironisnya merupakan pelayan warung kopi (warkop) tempat korban menitipkan kendaraannya. Senin, (22/6/2026).
Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan intensif anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring. Kedua pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya pada Minggu (21/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku curanmor tersebut. Status mereka diketahui aktif bekerja sebagai pelayan di salah satu warkop di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
"Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan," ungkap Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026) siang.
Aksi pencurian ini bermula pada Jumat (19/06/2026). Korban berinisial AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya ke salah satu karyawan warkop sekitar pukul 17.30 WIB karena harus pergi sementara waktu bersama rekannya.
Nahas, saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil motornya, korban mendapati warkop sudah dalam kondisi tutup dan digembok. Sepeda motor modifikasi Honda CB yang sebelumnya terparkir rapi di samping warung pun telah raib dari tempatnya.
Korban sempat berupaya menanyakan keberadaan motornya kepada pelayan warkop melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, respons yang didapat justru mengaku tidak tahu-menahu. Sadar telah menjadi korban pencurian dengan kerugian material mencapai Rp14 juta, AJ langsung mendatangi Mapolsek Kedungpring guna membuat laporan resmi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung meluncur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melacak pergerakan pelaku lewat digital forensik di lapangan.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menyisir dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian," jelas Hamzaid.
Petunjuk dari rekaman kamera pengawas memperkuat indikasi bahwa pelaku merupakan orang dalam, yang mengarah langsung ke pelayan warkop tersebut. Petugas yang mengantongi identitas mereka langsung melakukan pengejaran cepat.
Pengejaran itu membuahkan hasil. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di dalam rumah milik salah satu pelaku, FAP, di wilayah Kecamatan Sukodadi. Di lokasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor Honda CB milik korban yang belum sempat dijual.
"Dua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini keduanya beserta motor curian telah diamankan untuk pemeriksaan intensif," tambah Hamzaid.
Mengingat salah satu pelaku berinisial MAY masih berusia di bawah umur (15 tahun), Polsek Kedungpring melimpahkan penanganan berkas dan proses hukum kelanjutannya ke Polres Lamongan.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, karena salah satu pelaku statusnya masih di bawah umur," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?

