Pemilik Salon Yeany Bersimbah Darah, Dibacok Pengamen Gara-gara Harga Semir
Surabaya, (afederasi.com) - Setelah sempat viral video penganiaya atas pemilik salon, polisi berhasil menangkap seorang pengamen yang diduga menjadi pelaku atas kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam.
Adapun identitasnya tersangka yang diamankan Polsek Wonocolo Decky Ciyra Yudha (24) warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan, yang kos di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo 22, Surabaya ini ditangkap berdasarkan atas laporan korban pemilik salon.
Kompol M. Sholeh Kapolsek Wonocolo Surabaya mengungkapkan, kronologi kejadian, pada Sabtu, (13/07/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi insiden penganiayaan pada pemilik salon “YEANY” di Jalan Frontage A Yani 67, Surabaya.
“Motifnyq tersangka marah karena harganya dinaikkan oleh sepihak tersangka,"kata Kompol Soleh Selasa (16/7/2024).
Sholeh menjelaskan, sebelum rambut tersangka disemir sempat datang ke salon korban untuk menanyakan harga semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp 150.000.
Namun setelah rambutnya tersangka disemir oleh korban, dia minta bayaran atas jasa semirnya Rp 250.000 atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan clurit,” tutur Sholeh
Dari insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis clurit tersebut.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti, antara lain, satu sebilah clurit dari besi, satu pasang sandal warna hitam, satu buah jaket jeans warna hitam, satu buah celana jeans warna biru dongker dan Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L-3441-OK.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (al)
What's Your Reaction?


