Terdesak Ekonomi, Seorang Karyawan Tertangkap Tangan Mencuri Motor Rekan Kerjanya
Karyawan pabrik PT MJS ini melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri, Jalaluddin (32), yang merupakan warga Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.
Gresik, (afederasi.com) - Terjepit oleh tekanan ekonomi, Akmat Guwan Fidiarto (33) yang berasal dari Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pencurian. Karyawan pabrik PT MJS ini melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri, Jalaluddin (32), yang merupakan warga Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.
Motif di balik tindakan nekat karyawan ini adalah kesulitan ekonomi yang membuatnya membutuhkan uang dengan cepat. Keberuntungan tidak berpihak pada pelaku, karena ia langsung tertangkap dan barang bukti pencurian berhasil diamankan ketika pelaku hendak menjual sepeda motor curian tersebut.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Sabtu (29/07/2023). Sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi W 2203 CC, yang dimiliki oleh korban, tengah diparkirkan di area gudang PT MJS, yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Saat itu, karyawan berhasil menemukan anak kunci dari sepeda motor milik korban. Tanpa ragu, ia segera menghidupkan mesin sepeda motor ketika korban sedang masuk bekerja. Dengan cepat, pelaku berhasil mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya kabur ke wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, mengungkapkan bahwa setelah sepeda motor berhasil dicuri, karyawan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah seorang teman di Desa Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Rencananya, pelaku akan menjual sepeda motor curian tersebut. Namun, tindak cepat dari petugas Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pencurian tersebut.
Dalam keterangan yang diberikan, Kompol Rokib menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang karyawan di pabrik tempat pencurian terjadi. Dia melakukan aksinya karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari yang memerlukan uang.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan ini merupakan kali pertama dia melakukan pencurian," tambah Kompol Rokib.
Karyawan itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara selama 7 tahun. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi mereka yang coba-coba melakukan pencurian di masa depan. (frd)
What's Your Reaction?



