Warga Seletreng Gelar Demo, Tuntut Pemecatan Dua Kepala Dusun

18 Jul 2024 - 18:10
Warga Seletreng Gelar Demo, Tuntut Pemecatan Dua Kepala Dusun
Para pendemo saat datangi kantor desa Arjasa (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Puluhan warga Desa Seletreng, Kecamatan Arjasa, menggelar demonstrasi di Balai Desa pada Kamis (18/7/2024). Mereka menuntut agar dua Kepala Dusun (Kadus) Kajer dan Kadus Kerajan dipecat karena diduga melakukan penandatanganan palsu dan penggelapan raskin.

Dengan semangat dan suara lantang, warga yang mayoritas pemuda berorasi sepanjang jalan menuju Balai Desa. Mereka mengecam kebijakan Kepala Desa (Kades) yang dianggap tidak tegas dalam memimpin Desa Seletreng dan mendesak agar dua Kadus yang bermasalah segera diberhentikan.

“Kami datang ke Balai Desa ingin pemerintah desa lebih bijak saja. Kami datang hanya untuk meminta dua kadus diberhentikan,” ucap Sadek, salah satu orator aksi.

Menurut Sadek, warga tidak hanya berteriak tanpa dasar. Mereka membawa data akurat yang mendukung tuntutan mereka. Salah satu bukti yang mereka miliki adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat yang menyatakan Kadus Kajer memalsukan tanda tangan Kades untuk menggadaikan tanah kas desa.

Selain itu, kasus penggelapan raskin tahun 2024 juga telah dilaporkan ke Polres, namun kedua Kadus tetap menjabat.

Begitu peserta aksi ditemui oleh Camat dan Kades, upaya warga tidak sia-sia. Kepala Desa sepakat membuat surat permohonan pemecatan dua Kadus dengan tembusan langsung ke Bupati Situbondo.

Bahkan, surat tersebut diantarkan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo dengan diiringi perwakilan peserta aksi.

Namun, kebahagiaan warga hanya sesaat. Sesampainya di DPMD, Kades justru ingin mengkaji ulang keputusan untuk memecat dua Kadus, padahal sebelumnya telah sepakat saat mediasi di Balai Desa.

“Kades khianat. Pendapatnya berubah-ubah. Saat di Balai Desa sepakat memecat dua Kadus, saat di DPMD malah ingin mengkaji ulang keputusan untuk memecat Kadus. Ini sudah jelas-jelas ditandatangani bareng saat mediasi di Balai Desa,” tegas Sadek.

Kades Seletreng, Taufik, mengakui telah membuat surat permohonan pemberhentian dua Kadus kepada Bupati Situbondo, dengan tembusan ke Kepala DPMD Situbondo. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa pemecatan tersebut melanggar perundang-undangan sehingga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kepala DPMD dan Plt Kabag Hukum.

"Kami juga khawatir permohonan pemberhentian dua Kadus melanggar perundang-undangan. Sehingga saya melakukan koordinasi dengan kepala DPMD dan Plt Kabag Hukum," kata Taufik. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow