Akhirnya Kejari Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik
Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Malahatul Fardah (MF) mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag (Diskiperindag) Kabupaten Gresik.
Sebelum resmi ditahan, Malahatul Fardah sudah sekitar dua bulan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada tanggal 28 November 2023.
"Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024," tegas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Senin (22/03/2024).
Nana Riana menjelaskan, berdasar surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MF. Hal tersebut dilakukan penyidik karena telah menyelesaikan 80 % pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir di diskoperindag tahun anggaran 2022.
"Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan," terang Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.
Dalam perkara ini, lanjut Nana Riana, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab. Sejauh ini, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut masih Rp 860 juta hanya dari dua penyedia barang PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.
"Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Nana Riana
Pihak penyidik kejari Gresik saat ini masih terus melakukan pendalaman, Nana Riana menyebutkan, secara spesifik ada dua orang (tanpa membeberkan nama) yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB).
Tersangka MF mantan Kadiskoperindag Gresik datang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 2 jam diperiksa kesehataan, tersangka MF langsung dibawa mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari Gresik (frd)
What's Your Reaction?


