Tunggak PBB Bertahun-tahun, SPPT di Pacitan Berpotensi Tidak Diterbitkan

16 Mar 2026 - 09:13
Tunggak PBB Bertahun-tahun, SPPT di Pacitan Berpotensi Tidak Diterbitkan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menjelaskan rencana kebijakan tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi wajib pajak yang menunggak. (Feri Irawan/afederasi.com) 

Pacitan (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Pacitan berencana tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama beberapa tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Untuk penunggak yang selama beberapa tahun belum membayar, kemungkinan SPPT tidak akan kami terbitkan sebelum yang bersangkutan melunasi pajaknya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Menurut Deni, kebijakan tersebut sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah kabupaten dan kota lain sebagai upaya mendorong kesadaran wajib pajak agar membayar kewajibannya tepat waktu.

Ia menjelaskan, selama ini tunggakan pajak sering baru diketahui ketika pemilik tanah hendak melakukan proses jual beli atau balik nama kepemilikan.

“Biasanya ketika mau jual tanah atau balik nama baru ketahuan kalau beberapa tahun tidak bayar pajak. Notaris akan menanyakan ke kami apakah sudah lunas atau belum. Kalau belum, harus dilunasi dulu sebelum diproses,” katanya.

Sementara itu, pada 2025 realisasi pendapatan PBB di Pacitan mencapai sekitar Rp26 miliar dengan tunggakan sekitar sekitar Rp300 juta.

“Tunggakan tersebut kebanyakan berasal dari wajib pajak yang tidak berada di wilayah kota dan mayoritas terkait kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Meski masih terdapat tunggakan, pemerintah daerah memastikan tarif PBB di Pacitan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

Namun nilai pajak tetap dapat berubah apabila terdapat penambahan bangunan baru atau penyesuaian luas tanah berdasarkan hasil pendataan ulang.

Deni berharap masyarakat dapat memahami konsekuensi apabila menunggak pajak serta lebih disiplin membayar PBB tepat waktu.

“Pajak PBB menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang nantinya masuk ke APBD untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.(Feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow