Tim Tiger Polres Ngawi Bongkar Mafia Pupuk Subsidi Antar Kabupaten
Ngawi, (afederasi.com) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal pupuk subsidi antar kabupaten. Pelaku berinisial D (40), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan saat mencoba mengedarkan pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Ngawi.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) di Jalan Ir. Sukarno Ringroad Timur, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi. Petugas mencurigai sebuah truk bernomor polisi AD 9616 KF yang mengangkut pupuk subsidi tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tersebut ternyata akan disalurkan ke luar daerah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahhadi Rukhmanto, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (29/1/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi.
"Pelaku menjual pupuk ini demi keuntungan pribadi, padahal pupuk ini sangat dibutuhkan oleh para petani di wilayah kita," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, kasus penyelundupan pupuk subsidi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia pupuk subsidi yang merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini," tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam penyelundupan pupuk subsidi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. (wul)
What's Your Reaction?


