Tetangga Predator! Pria di Sendang Tulungagung Cabuli Siswi Sekolah Berkali-kali Sejak 2021

Polres Tulungagung meringkus MR, pria asal Kecamatan Sendang yang diduga mencabuli korban berkali-kali sejak 2021. Simak kronologi lengkap dan ancaman hukumannya.

07 Apr 2026 - 12:05
Tetangga Predator! Pria di Sendang Tulungagung Cabuli Siswi Sekolah Berkali-kali Sejak 2021
Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiratama Tamba ketika menjelaskan kronologis kasus pencabulan (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencabulan beruntun yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (33) di wilayah Kecamatan Sendang. Pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya berkali-kali terhadap korban yang sama sejak tiga tahun silam.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiratama Tamba, mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini pertama kali terjadi pada Agustus 2021 di dalam kamar korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Maret 2022 di ruang tamu saat kondisi rumah sedang lengang.

"Kejadian pertama dan kedua itu berlangsung dengan jeda waktu sekitar lima bulan," ujar IPTU Andi Tamba kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Aksi terbaru dan yang terakhir dilaporkan terjadi pada Senin, 17 November 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban baru saja pulang sekolah dan sedang sendirian di rumah karena orang tuanya belum kembali. Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah berpura-pura meminta bantuan teknis kepada korban.

"Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan minta bantuan menghubungi istrinya via WhatsApp," tegas Andi.

Setelah korban menuruti permintaan tersebut, pelaku langsung duduk di samping korban dan melancarkan aksi pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi aksi tarik-menarik antara keduanya. Beruntung, perbuatan bejat itu terhenti seketika saat terdengar suara sepeda motor ayah korban yang baru tiba di halaman rumah.

Ketakutan aksinya terbongkar, pelaku segera merapikan pakaian dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban ditemukan dalam kondisi syok dan menangis tersedu-sedu di dalam kamarnya sebelum akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa posisi rumah yang berdekatan mempermudah pelaku memantau gerak-gerik korban. Pelaku sengaja mengincar waktu-waktu tertentu saat korban tidak dalam pengawasan orang dewasa.

"Pelaku beraksi saat korban sendirian. Rumah mereka memang saling berhadapan," papar Andi lebih lanjut.

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow