Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Sosialisasi Peraturan Cukai

18 Oct 2024 - 17:53
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Sosialisasi Peraturan Cukai
Suasana sosialisasi di aula Kodim 0823 Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini digelar di Aula Nidin Kodim 0823 dan dihadiri oleh anggota Linmas, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha dari Kecamatan Situbondo, Jumat (18/10/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan cukai dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.

"Kami ingin masyarakat lebih paham tentang aturan cukai serta risiko yang dibawa rokok ilegal," ujarnya.

Menurut Sopan, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Situbondo menjadi dorongan utama bagi Satpol PP untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap, melalui pemahaman yang lebih baik, peredaran produk tembakau tanpa cukai dapat ditekan secara signifikan.

"Kami optimis sosialisasi ini mampu mengurangi penyebaran rokok ilegal di Situbondo," tegasnya.

Selain itu, Sopan menambahkan bahwa keterlibatan anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting dalam upaya penegakan aturan cukai. Satpol PP dan Bea Cukai membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya paham, tetapi juga aktif berperan dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal," tutupnya dengan penuh harap.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow