SYL Selesai Diperiksa di Bareskrim Terkait Pemerasan, Kuasa Hukum Siap Serahkan Bukti
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/11/2023) malam.
SYL keluar dari gedung sekitar pukul 21.32 WIB, idampingi oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang juga turut diperiksa.
SYL menyatakan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan bahwa ia telah menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
"Apa yang saya alami, apa yang saya tahu sudah disampaikan ke penyidik, dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, SYL, Hatta, dan Kasdi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, mengenakan rompi tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol. Mereka bergegas masuk ke ruang pemeriksaan dan tidak memberikan komentar terkait nominal uang pemerasan yang diduga diterima oleh Firli.
Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, yang mendampingi pemeriksaan, menyatakan kesiapannya untuk memberikan beberapa bukti kepada penyidik. Namun, ia tidak merinci bukti tersebut dan berdalih akan mengungkapkannya jika diizinkan oleh penyidik.
"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan mendapatkan izin dan koordinasi mengingat status tahanan KPK SYL, Hatta, dan Kasdi terkait kasus korupsi di Kementan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


