Anggota DPRD Provinsi Jambi MU Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, MU, yang menjabat pada periode 2014 hingga 2019.

Jambi, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, MU, yang menjabat pada periode 2014 hingga 2019. MU ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK melakukan penahanan terhadap DPRD Provinsi MU dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 16 Mei hingga 4 Juni 2023. Tempat penahanan ditetapkan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
Seperti dirilis KPK, Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di mana total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 orang diantaranya anggota DPRD Provinsi telah diputus bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Para tersangka, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019, diduga meminta sejumlah uang suap kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Dalam hal ini, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang merupakan seorang pengusaha, menyiapkan dana sebesar Rp2,3 Miliar.
Pembagian uang suap tersebut disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan besaran yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD Provinsi. Tersangka MU diketahui menerima uang sebesar Rp200 juta. Sebagai gantinya, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi kepada Paut Syakarin.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK terus mengusut kasus ini dengan tujuan memberantas korupsi di sektor pemerintahan dan menjaga integritas anggota DPRD. Dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, KPK mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (mhd)
What's Your Reaction?






