Presiden Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, Dikritik Pedas oleh Dokter Tifa
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo beserta dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Pada hari ini, Presiden Joko Widodo beserta dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, ipar dari Presiden Jokowi, Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), juga terlibat dalam laporan ke lembaga antirasuah tersebut. Situasi ini mengundang perhatian publik yang luas.
Saat berita tentang laporan ke KPK terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya tersebar, Dokter Tifa, seorang pegiat media sosial, mengungkapkan kritik pedasnya. Melalui akun media sosial miliknya, Dokter Tifa membagikan tangkapan layar berita tersebut. Dalam berita tersebut, Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman dilaporkan atas kasus dugaan nepotisme.
Dokter Tifa mengecam tindakan tersebut, menyatakan bahwa hanya dua jenis orang yang tidak dapat melihatnya sebagai nepotisme, yaitu "orang idiot" dan "orang gila." Komentar tersebut menjadi perbincangan di dunia maya dan menarik perhatian ribuan pengguna media sosial.
Sentilan pedas Dokter Tifa terhadap Presiden Jokowi dan anak-anaknya ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Hingga berita ini ditulis, cuitan Dokter Tifa telah dibaca sebanyak 17 ribu kali dan mendapat ribuan tanda suka. Warganet turut serta dalam berbagai komentar yang mengungkapkan beragam pendapat.
Tidak sedikit yang setuju dengan pandangan Dokter Tifa dan mengkritik dinasti politik yang melibatkan Presiden Jokowi. Beberapa warganet mengungkapkan ketidaksetujuan atas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, merasa bahwa hal tersebut menghina rakyat. Sementara beberapa lainnya mengomentari kritis mengenai putusan Ketua MK Anwar Usman yang kontroversial terkait batas usia capres-cawapres.
Keputusan Ketua MK Anwar Usman terkait gugatan batas usia capres-cawapres telah memicu kontroversi. Keputusan tersebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Presiden Jokowi. Dalam putusannya, Anwar Usman mengabulkan gugatan yang menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan syarat bahwa calon tersebut harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut memungkinkan Gibran, yang berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pasca putusan ini, Gibran melakukan manuver politik dan setuju untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


