Polri Sarankan Persidangan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilaksanakan di Luar Indramayu
Polri telah memberikan saran kepada pihak berwenang agar persidangan dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Polri telah memberikan saran kepada pihak berwenang agar persidangan dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil analisis intelijen terkait dengan faktor keamanan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait tempat pelaksanaan sidang Panji akan ditentukan oleh kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat daerah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelijen yang kita terima, baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
"Keputusan lebih lanjut tentang tempat pelaksanaan sidang akan ditentukan oleh wilayah terkait," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Saran ini diberikan dengan pertimbangan utama untuk menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. Terlebih lagi, saat ini adalah masa Pemilu, sehingga penting untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Penyidik dari Ditipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti yang terkait dengan kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Proses pelimpahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh anggota Polri yang bersenjata.
Djuhandhani menjelaskan bahwa langkah pengamanan ini sesuai dengan prosedur, dengan tujuan utama untuk memastikan keamanan Panji Gumilang. Terlebih dalam konteks adanya kelompok atau individu yang mungkin tidak setuju dengan tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama oleh Panji.
Lebih lanjut, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Indramayu mengacu pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locus-nya di Indramayu," jelas Djuhandhani seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            