Praka Riswandi dan Rekan-Rekan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer Jakarta

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023).

30 Oct 2023 - 11:20
Praka Riswandi dan Rekan-Rekan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer Jakarta
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023). Ini merupakan tahap awal dalam proses hukum yang dihadapi ketiganya.

"Sidang perdana ini merupakan agenda utama." demikian informasi dari situs SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Sidang direncanakan untuk dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Ketiga tersangka telah tiba di Pengadilan Negeri Militer dan tampak mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Mereka tampak tunduk saat tiba di lokasi. Pada pukul 09.45 WIB, sidang belum dimulai, menimbulkan ketegangan di ruang tunggu.

Praka Riswandi adalah mantan anggota Paspampres yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Bersama dengan Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi, ia terlibar dalam penculikan dan penganiayaan Imam Masykur. Penculikan terjadi di kawasan Tangerang Selatan, dan jasad Imam Masykur kemudian ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).

Dalam kasus ini, juga terdapat tiga warga sipil yang terlibat. Salah satu dari mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi. Ketiga prajurit ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya, sementara tiga pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermotif pemerasan, di mana para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam Masykur dengan tuduhan menjual obat ilegal. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan anggota Paspampres dan tiga warga sipil dalam kejahatan berat ini. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow