Permintaan Maaf Nurul Ghufron Terkait Kasus Firli Bahuri: KPK Berkomitmen pada Pembenahan dan Transparansi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan permohonan maaf terkait status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan permohonan maaf terkait status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ghufron menyatakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KPK dan meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka akan menjadi bahan evaluasi bagi mereka. "Dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ghufron berharap masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. "Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sikap yang ditunjukkan Ghufron dalam meminta maaf dan berkomitmen pada pembenahan dan transparansi berbeda dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata. Marwata menolak meminta maaf dan menyatakan bahwa Firli Bahuri belum terbukti bersalah.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," tegas Marwata seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023). Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan kepada SYL, yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sekitar 90 saksi dan upaya paksa berupa penggeledahan di dua rumah yang ditinggali Firli. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



