Desakan Pegawai KPK: Nonaktifkan Firli Bahuri dari Jabatannya

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera dinonaktifkan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

24 Nov 2023 - 12:41
Desakan Pegawai KPK: Nonaktifkan Firli Bahuri dari Jabatannya
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan! [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera dinonaktifkan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sumber internal KPK mengungkapkan ketidakpuasan terhadap Firli dan meminta agar akses dan kewenangan Firli di KPK dicabut.

"Ya (akses dan kewenangan dicabut). Kalau perlu ditahan saja langsung," tegas sumber internal KPK kepada Suara.com, Jumat (24/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 32, pimpinan KPK yang menjadi tersangka otomatis nonaktif dari jabatannya. "Nah diumumkannya (penetapan tersangka) tanggal 22 November 2023, maka pertanggal itu, dia (Firli) berhenti sementara sebagai pimpinan KPK," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sumber tersebut juga menyoroti keterlibatan Firli dalam sejumlah kegiatan di KPK setelah status tersangka. "Filri masih dilibatkan dalam sejumlah kegiatanya, di antaranya rapat pimpinan pengambilan sikap lembaga, ekspos, dan masih disposisi tugas," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pegawai KPK yang menyampaikan desakan ini mengungkapkan kekhawatiran bahwa keberlanjutan keterlibatan Firli dalam kegiatan KPK dapat menjadi celah bagi lawan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Apabila masih bekerja, ya kewenangan endak ada. Lalu ada kemungkinan, dia bisa mengulangi perbuatan dan mempengaruhi KPK termasuk menghancurkan barang bukti dan lain-lain," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan tanggapan bahwa sebelum adanya surat pemberhentian, Firli masih memiliki kewenangan di KPK. "Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini, masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Tanak menegaskan bahwa Firli masih berwenang untuk menjalankan tugasnya di KPK selama belum ada keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. "Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau (Filri) masi berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow