Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu
Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah resmi dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan dipindahkan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari Rabu (23/8/2023).

Jakarta, (afederasi.com) - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah resmi dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan dipindahkan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari Rabu (23/8/2023).
"Ya, betul, sudah dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pernyataan kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Namun, Syarief belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu eksekusi terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Nanti dulu," ujarnya dengan singkat.
Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Namun, vonisnya kemudian diturunkan menjadi 10 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut melalui proses hukum kasasi.
Perlu dicatat bahwa Ferdy Sambo berhasil menghindari hukuman mati setelah vonisnya diubah oleh MA. Saat ini, ia menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kuat Maruf, yang juga terlibat dalam kasus ini, awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, vonisnya kemudian diturunkan menjadi 10 tahun setelah putusan kasasi dikeluarkan oleh MA.
Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo, eks ajudan Sambo, juga mengalami penurunan vonis. Awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, vonisnya kemudian diubah menjadi 8 tahun setelah proses kasasi. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






