Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, Tanak: Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terhadap penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terhadap penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Johanis Tanak menekankan pentingnya taat asas hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. "Kami harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum," ujar Tanak kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (23/11/2023).
Tanak juga menegaskan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah memiliki status tersangka, hal tersebut belum bisa diartikan sebagai bukti bahwa dia bersalah. "Setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tambahnya.
Dalam memberikan komentarnya, Johanis Tanak menggambarkan sikap KPK yang konsisten pada prinsip-prinsip hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Firli Bahuri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak. Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan puncak dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka memasuki fase penyidikan yang intensif. Proses ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian melibatkan Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, dalam rangkaian penyidikan. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, demikian pula dengan SYL. Upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua tempat tinggal Firli, yakni Villa Galaxy di Bekasi Selatan, Jawa Barat, dan rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Seluruh proses ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, lembaga yang seharusnya mengemban tugas memberantas korupsi di Indonesia.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


