Protes Hebat di Media Sosial Terkait RPP Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan
Rencana aturan produk tembakau yang diusulkan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan telah memicu protes masif di media sosial, khususnya di Twitter.
Jakarta, (afederasi.com) - Rencana aturan produk tembakau yang diusulkan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan telah memicu protes masif di media sosial, khususnya di Twitter. Ribuan cuitan yang menggunakan tagar #TembakauDizalimi telah menjadi trending topic nomor satu dari pagi hingga siang pada Selasa (3/10/2023).
Netizen yang aktif di platform tersebut mengkritik aturan produk tembakau yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan pandangan bahwa aturan tersebut dianggap tidak adil dan dapat mengancam mata pencaharian pekerja di industri tembakau.
Sejumlah warganet bahkan meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghapus pasal-pasal terkait tembakau dari RPP UU Kesehatan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Salah satu pemilik akun di Twitter, @sebatashatimu, mengirimkan pesan kepada pemerintah, "Tolong nih kepada pemerintah @jokowi @KemenkesRI @BudiGSadikin supaya bisa lebih bijak lagi, pasal terkait RPP UU Kesehatan bisa segera dikeluarkan. Mau sampe kapan #TembakauDizalimi terus menerus oleh pemerintah."
Netizen lainnya, seperti pemilik akun @onlisventy, juga menyampaikan pandangan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi penting dalam penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, mereka merasa tidak adil jika aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan banyak berisi pelarangan.
Pengembangan RPP Kesehatan saat ini sedang dalam tahap pemerintah, namun telah menimbulkan banyak protes dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau seperti petani, pekerja, pedagang, dan konsumen. Aturan tersebut mengandung berbagai larangan, termasuk larangan menanam tembakau bagi petani, larangan terhadap produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, dan larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet, yang dianggap dapat merusak ekosistem industri tembakau secara menyeluruh. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


