Perubahan Undang-Undang MK Dinilai Membuat Pengawasan Terhadap MK Tidak Efektif, I Dewa Gede Palguna Bicara dalam Sidang Etik

I Dewa Gede Palguna, mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakibatkan hilangnya lembaga pengawas untuk MK.

03 Nov 2023 - 12:51
Perubahan Undang-Undang MK Dinilai Membuat Pengawasan Terhadap MK Tidak Efektif, I Dewa Gede Palguna Bicara dalam Sidang Etik
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)

Jakarta, (afederasi.com) - I Dewa Gede Palguna, mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakibatkan hilangnya lembaga pengawas untuk MK. Sejak awal pembentukan MK, hakim konstitusi telah berharap adanya pengawasan atas tindakan mereka, yang tercermin dalam produk hukum kedua MK tentang Dewan Kehormatan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diselenggarakan oleh MKMK, Palguna menjelaskan bahwa "Lahir lah kemudian Sapta Karsa Utama. Itu adalah kode etik dan pedoman perilaku hakim yang kemudian disahkan pada masa keketuaan Prof Jimly." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Hal ini menunjukkan pentingnya kode etik hakim dalam menjalankan tugas mereka.

Meskipun demikian, Palguna juga mengungkapkan bahwa Dewan Etik MK menjadi tidak efektif setelah perubahan UU MK, sehingga MKMK dibentuk secara ad hoc. Oleh karena itu, Palguna menekankan perlunya keberadaan MKMK yang permanen dalam menangani perkara etik hakim konstitusi, seperti dalam kasus yang melibatkan mantan hakim konstitusi, Aswanto.

Palguna menambahkan, "Tidak berfungsinya Dewan Etik yang diakibatkan oleh perubahan UU MK membuat tidak ada lembaga yang mengawasi. Padahal semangat untuk mengawasi sudah tertanam sejak awal pembentukan MK." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Pernyataan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif terhadap perilaku hakim konstitusi.

Dalam konteks perkara ini, seorang advokat bernama Zico Simanjuntak telah mempertanyakan lambatnya pembentukan MKMK yang dianggap hanya bersifat ad hoc. Zico melaporkan Ketua MK, Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pembentukan Dewan Etik dan MKMK. Menurut Zico, Anwar sengaja membiarkan Dewan Etik tidak berfungsi sepenuhnya, dan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak dapat diakses.

Zico, yang mengadukan pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan oleh mantan hakim Aswanto, menjelaskan bahwa pembentukan MKMK tidak memerlukan waktu lama, hanya sekitar satu minggu, dan akhirnya dibentuk sebagai mahkamah ad hoc yang memutuskan bahwa Guntur melanggar etik. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan MKMK yang lebih efisien dalam menangani perkara etik hakim konstitusi. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow