Potensi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Besar, Ini Rekomendasi KPK terhadap Perguruan Tinggi

Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul untuk masa depan bangsa. Namun, sayangnya, sektor pendidikan seringkali menjadi ajang korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah potensi korupsi di sektor ini, salah satunya melalui kajian untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia. Hal itu biasa terjadi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

23 May 2023 - 10:25
Potensi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Besar, Ini Rekomendasi KPK terhadap Perguruan Tinggi
Ilustrasi: Mahasiswa yang baru diwisuda. (Istimewa)

Jakarta, (afederasi.com) - Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul untuk masa depan bangsa. Namun, sayangnya, sektor pendidikan seringkali menjadi ajang korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah potensi korupsi di sektor ini, salah satunya melalui kajian untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia. Hal itu biasa terjadi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang di mana korupsi diuji. Beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada beberapa tahun terakhir menjadi indikasi rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

"Yang ingin kita lakukan adalah membangun tata kelola yang baik ke depannya utamanya pada Penerimaan Mahasiswa Baru, dengan kunci transparansi sehingga tingkat kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi dapat ditekan," jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023, pada Rabu (17/5/2023),seperti dirilis KPK. 

KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia dari perguruan tinggi memiliki potensi untuk masuk ke dunia kerja, namun rentan terjadi penyuapan dan gratifikasi.

Pada periode September-Desember 2022, KPK melakukan kajian dengan mengambil sampel dari 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, serta 6 PTN dari Kementerian Agama RI. Lebih lanjut, pada bulan Maret 2023, dilakukan pendalaman dengan mengambil sampel dari 6 PTN. Fokus kajian KPK adalah pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 pada program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi.

Dalam hasil kajiannya, ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, terdapat ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, terutama pada jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (peringkat/kriteria lain).

Ketiga, terdapat praktik penentuan kelulusan secara sentralistik oleh seorang Rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, praktik alokasi "bina lingkungan" dalam penerimaan mahasiswa baru tidak transparan dan akuntabel. Keenam, terdapat ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

"Kami masih menemukan disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kami nilai berbahaya. Kami juga masih menemukan rektor yang menjadi penentu tunggal dalam afirmasi,"ujar Pahala.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Berikut adalah rekomendasi KPK dalam Tata Kelola PMB:

Mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi dalam seleksi jalur mandiri, termasuk jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi yang diumumkan secara detail sebelum pelaksanaan seleksi.

Menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI harus diterapkan berdasarkan kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa, seperti penerapan UKT.

PTN harus membangun sistem otomatisasi dalam penentuan kelulusan PMB, sehingga Rektor tidak menjadi penentu tunggal dan membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) memberikan sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB.

Memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta memanfaatkannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan bahwa fungsi perguruan tinggi adalah memberikan akses pendidikan tinggi secara inklusif bagi anak bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 28% yang dapat dicover oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi melalui subsidi, skema seperti UKT, dan jalur mandiri dengan penggalangan dana yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Hal ini menjadi permasalahan yang perlu diatasi.

"Kami mohon agar proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat dilakukan dengan aman dan baik bagi masyarakat serta dunia pendidikan," ujar Nizam.

Pemaparan kajian ini dilakukan melalui video konferensi dan dihadiri oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan para anggotanya di seluruh Indonesia. (mhd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow