Suami Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri

16 Mar 2023 - 16:11
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri
Ferry Irawan, tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menolak pengajuan penagguhan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan.

Suami dari artis Venna Melinda ini akhirnya harus ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri mulai, Kamis (16/03/2023). 

Kehadiran Ferry Irawan di Kediri juga terkait proses tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejari Kota Kediri.

Berkas Kasus dugaan KDRT dengan Venna Melinda sebagai korban, sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Ferry yang didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, tiba mengenakan baju tahanan berwarna biru serta peci berwarna putih.

Sementara itu tangan Ferry dalam kondisi terikat dan memakai masker. Dengan kawalan ketat, Ferry Irawan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Tidak sepatah kata pun keluar dari Ferry Irawan sejak datang sampai masuk ke dalam gedung Kejari Kota Kediri. 

Setelah diperiksa selama kurang lebih 45 menit, Ferry Irawan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, untuk dilakukan penahanan. 

"Hari ini sudah selesai dilakukan pelimpahan tahap 2. Untuk selanjutnya (Ferry Irawan-red) dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Tapi selama belum ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, Ferry Irawan dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengungkapkan penahanan ini merupakan penahanan lanjutan yang dilakukan mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 mendatang. 

"JPU pada Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum punya kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan," ujar Novika. 

Sebelumnya kasus Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena letak lokasi kejadiannya berada di Kota Kediri. 

Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT.

Venna awalnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

Ferry Irawan dan Venna Melinda sendiri telah menikah di Bali pada Maret 2022.

Dugaan peristiwa KDRT itu juga sempat viral di media sosial karena terjadi di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri.

Saat melapor ke polisi, Venna Melinda membawa sejumlah barang sebagai bukti atas dugaan kekerasan tersebut, diantaranya pakaian, handuk, dan rekaman CCTV.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow