Status Kasus Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dalam kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang terkait dengan pernyataan kontroversial Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

30 Oct 2023 - 11:06
Status Kasus Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan oleh Bareskrim Polri
Rocky Gerung saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS terkait sidang kasus 'Lord Luhut' di PN Jaktim. (tangkapan layar/ist)

Jakarta, (afederasi.com) - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dalam kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang terkait dengan pernyataan kontroversial Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan ini, Rocky Gerung akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan.

"Pak Rocky Gerung sebagai terlapor akan kita panggil kembali secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi," ujarnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (30/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam rangka penyelidikan ini, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa total 17 saksi. Mereka terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan bersama dengan pihak Polda yang menerima laporan terkait perkara ini.

"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan segera dikirim, baik itu ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, maupun nanti ke Polda Metro Jaya. Semua ini untuk melengkapi bukti-bukti atau hasil penyidikan yang telah diperoleh selama penyelidikan di Bareskrim," tambah Djuhandhani seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Setelah selesai memeriksa saksi, ahli, Rocky Gerung, dan mengumpulkan bukti-bukti, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara. Proses gelar perkara ini akan dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi selama proses penyidikan," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow