AMMTC Di Labuan Bajo Resmi Ditutup, Hasilkan 16 Dokumen Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 21-22 Agustus 2023 telah berhasil menghasilkan sebanyak 16 dokumen.

Labuan Bajo, (afederasi.com) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 21-22 Agustus 2023 telah berhasil menghasilkan sebanyak 16 dokumen. Dalam jumlah tersebut, terdapat tiga deklarasi yang menjadi inisiatif Indonesia.
"Kegiatan AMMTC ke-17 menghasilkan 16 dokumen, dengan 3 deklarasi diinisiasi oleh Indonesia dan 1 oleh Kamboja. Selain itu, terdapat 1 program kerja terkait penyelundupan manusia, 5 pernyataan bersama, dan 6 pedoman teknis," ungkap Listyo ketika menutup AMMTC di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT pada hari Selasa (22/8/2023).
Dalam penutupan AMMTC ke-17, Listyo juga menjelaskan bahwa deklarasi-deklarasi yang diinisiasi oleh Indonesia akan menjadi dasar bagi negara-negara peserta untuk melaksanakan tindakan konkret dalam bidang penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara atau transnasional.
"Kami mendorong kerjasama seperti police to police, handling over, joint investigation, dan Mutual Legal Assistant. Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, serta memfasilitasi pertukaran barang-barang terkait kejahatan transnasional dan pertukaran ahli serta personel dalam berbagai kegiatan kerjasama antar negara," terangnya.
Salah satu deklarasi yang menjadi inisiatif Indonesia adalah terkait kerjasama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Listyo menjelaskan,
"Komitmen kami adalah menjadikan masyarakat yang terdampak sebagai pihak yang perlu dilindungi dari dampak kejahatan ini. Kami bertekad untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif, termasuk perlindungan fisik, pengobatan, dukungan psikologis, dan pemulihan sosial guna mengembalikan hak-hak korban."
Deklarasi lain yang menjadi perhatian dalam AMMTC ke-17 adalah yang diinisiatifkan oleh Indonesia untuk mengembangkan kemampuan regional dalam peringatan dini dan respons dini terhadap fenomena radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme. Listyo menjelaskan, "Deklarasi ini muncul sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengatasi radikalisasi serta ekstrimisme berbasis kekerasan."
Pertemuan AMMTC ke-17 ini telah menegaskan komitmen negara-negara anggota ASEAN dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, serta upaya bersama dalam melindungi korban dan mencegah fenomena-fenomena berbahaya seperti radikalisasi. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






