Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ruko, Emas hingga Rokok Disikat

04 May 2025 - 19:51
Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ruko, Emas hingga Rokok Disikat
Dua pelaku pencurian telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang membobol sebuah rumah toko (ruko) di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik ruko tengah keluar rumah untuk mencari makan, Kamis (24/4/2025) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, ponsel, rokok, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban, Siti Munawaroh, pergi bersama suami dan anaknya ke kawasan wisata Balong Kawok, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Ketika kembali ke rumah pukul 21.30 WIB, korban mendapati HP OPPO 60 milik anaknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur sudah tidak ada," jelasnya, Minggu (4/5/2025).

Korban lalu memeriksa kulkas bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang berharga. Hasilnya, dua cincin kawin, dua cincin anak, satu kalung polos anak, liontin, giwang anak, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu telah raib. Selain itu, dua pres rokok berbagai merek di etalase juga turut digondol pelaku.

Mendapati kerugian besar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbergempol. Tim gabungan Unit Reskrim dan Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku.

"MR (25) diamankan di Desa Junjung, sedangkan TG (28) ditangkap di tempat kos wilayah Kecamatan Ngunut," ujar Ipda Nanang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor Beat merah AG 2949 RFC, satu HP OPPO 60 warna ungu, dosbook HP, satu cincin emas, dan tiga lembar kuitansi pembelian emas.

"Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sumbergempol dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow