Modus Penipuan via Aplikasi Perjodohan di Medsos Diungkap Polsek Cerme 

04 May 2025 - 16:52
Modus Penipuan via Aplikasi Perjodohan di Medsos Diungkap Polsek Cerme 
Tersangka WRSW dan suaminya FAW saat diamankan di Mapolsek Cerme Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Kasus penipuan bermodus via aplikasi perjodohan Tinder di media sosial yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme, Polres Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik.

Iptu Andik membeberkan, kasus bermula saat korban, pemuda berinisial C (24), warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024. 

Pelaku, terang Iptu Andik, mengaku sebagai seorang perawat, sedang single, dan mengarang cerita bahwa ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 47 juta.

Usai melakukan verifikasi, petugas pun menemukan kejanggalan, ternyata ayah korban tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme. 

Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, anggota Polsek Cerme berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW (27), yang diduga turut terlibat, pada Rabu 30 April 2025 pukul 17.30 WIB.

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Andik mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik.

Kedua tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow