Minim Pengaduan, Disnaker Kabupaten Kediri Tetap Buka Posko THR
Kediri, (afederasi.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri tetap membuka layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Meski pada tahun 2022 lalu hanya satu aduan yang masuk terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR kami tetap buka," kata Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, Selasa (11/4/2023).
Posko tersebut bertempat di kantor disnaker di Jalan Soekarno Hatta No.1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri. Meskipun hanya minin aduan pada tahun lalu, Ibnu menjelaskan jika masalah tersebut telah terselesaikan antar kedua pihak, yakni perusahaan dan karyawan.
"Kita sifatnya lebih kepada mediasi, jadi diselesaikan secara kekeluargaan. Kita juga siap melayani konsultasi tentang pengaduan THR," jelasnya.
Dalam sosialisasi terhadap perusahaan di Kediri, pihaknya mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 secara penuh, atau tanpa dicicil dan paling lambat H-7 lebaran.
"Sudah jelas rinciannya dalam surat tersebut yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh agar tidak ada perselisihan," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya belum pernah mendapat laporan terkait adanya perusahaan yang tak membayarkan THR. Malah, Ibnu mengaku telah menerima laporan dari dua perusahaan yang telah membayar THR lebih awal.
"Sampai hari ini ada dua perusahaan, yang sudah memberikan THR, yakni Tajimas Topten Tobaco, dan RS Amelia," ungkapnya.
Adapun Posko THR ini dibuka mulai dari tanggal 10 April kemarin hingga 18 April mendatang. Masyarakat atau para pekerja yang ingin mengadu langsung bisa mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Kediri atau laman media sosial dan website resmi.(sya/dn)
What's Your Reaction?


