Tak Sehat, 298 Koperasi Bakal Dibubarkan di Kabupaten Kediri
Kediri, (afederasi.com) - Sebanyak 298 koperasi berbagai macam usaha di Kabupaten Kediri rencananya akan diusulkan untuk dibubarkan.
Kediri, (afederasi.com) - Sebanyak 298 koperasi berbagai macam usaha di Kabupaten Kediri rencananya akan diusulkan untuk dibubarkan.
Sesuai dengan kewenangannya, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri hanya mengusulkan ke pusat yang selanjutnya berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, Koperasi bisa dibubarkan atas kehendak sendiri atau dibubarkan Pemerintah lantaran telah dianggap tidak aktif secara kelembagaan, usaha dan permodalan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Mamiek Amiyati, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dwi Sudiartanti, menjelaskan jumlah koperasi aktif yang tercatat di dinas per tanggal 31 Desember 2022 mencapai 844. Sementara untuk koperasi pasif atau tidak aktif berjumlah 618 koperasi.
"Yang dalam proses usulan pembubaran ada 298 koperasi," jelasnya, Selasa (11/4/2024).
Dari total koperasi yang ada saat ini didominasi dengan jenis koperasi konsumen. Sisanya terbagi dalam simpan pinjam, produsen, jasa dan pemasaran.
Dwi menjelaskan jika tanda koperasi aktif berarti koperasi tersebut sudah melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahunan) yang menjadi sebuah forum tertinggi di dunia koperasi. Sekaligus memiliki program dan hasil yang bisa dirasakan oleh anggota maupun masyarakat sekitar kantor koperasi itu sendiri.
"Koperasi tersebut menggelar rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut dan memiliki program jelas.Yang belum, bisa juga dikatakan koperasi pasif," tuturnya.
Untuk koperasi yang tak aktif, Dwi menjelaskan jika bisa dikarenakan secara kelembagaan tak jalan. Selain itu usaha yang dijalankan berhenti dan tak beroperasi kembali. Banyak hal yang menjadi faktor, seperti kurangnya pengawasan manajemen dalam struktur koperasi dan kesadaran dalam memajukan koperasi itu sendiri.
Disinggung mengenai langkah dinkop sendiri terkait koperasi yang tidak aktif pihaknya mengaku selama ini sudah melakukan pengawasan dan pengarahan serta pendampingan.
"Kami selalu melakukan pembinaan, kalau ada koperasi yang tidak aktif bisa diaktifkan artinya kalau tidak bisa diaktifkan lagi kita usulkan pembubaran," tandasnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?


