Rudy Tanoe Absen dari Pemeriksaan KPK terkait Korupsi Bansos Beras
Rudy Tanoe, kakak kandung bos MNC Group dan Ketua Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, telah mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Rabu (6/12/2023)
Jakarta, (afederasi.com) - Rudy Tanoe, kakak kandung bos MNC Group dan Ketua Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, telah mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Rabu (6/12/2023). Rudy Tanoe dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan absennya Rudy Tanoe dari pemeriksaan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. "Sejauh ini yang bersangkutan (Rudy Tanoe) tidak hadir," kata Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Penyidik KPK tidak mengetahui alasan Rudy Tanoe untuk tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Penyidik KPK berniat memeriksa Rudy Tanoe untuk mendalami pengetahuannya terkait kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos. "Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik." ungkap Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pemanggilan Saksi Lain dalam Kasus Serupa
Selain Rudy Tanoe, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada Rabu kemarin. Mereka antara lain Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisius Jerey Tengker, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021, Bambang Sugeng, dan pihak swasta, Faisal Harris.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka, termasuk M Kuncoro Wibowo (Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021), Budi Susanto (mantan Direktur Komersial PT BGR Persero), dan April Churniawan (mantan Vice President Operasional PT BGR Persero).
Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani, dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara
Penyidik KPK memperkirakan bahwa perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


