Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran 300 Liter Arak Jowo di Kafe D Mimax Ark

06 Jan 2026 - 09:33
Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran 300 Liter Arak Jowo di Kafe D Mimax Ark
Petugas Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti 10 jerigen miras jenis arak jowo hasil penggerebekan di Kafe D Mimax Ark. (Ist)

Madiun, (afederasi.com) — Aktivitas Kafe D Mimax Ark di Kelurahan Banjarejo yang selama ini dikenal sebagai tempat bersantai akhirnya berujung pada pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal. Kafe D Mimax Ark disebut menjadi titik akhir distribusi arak jowo berskala besar yang diungkap Satuan Reserse Polres Madiun Kota.

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB itu menjerat MF (34), pemilik Kafe D Mimax Ark asal Kecamatan Wungu. Polisi menyebut MF harus mempertanggungjawabkan dugaan bisnis miras ilegal yang dijalankan di balik operasional kafenya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AE 1487 GX. Kendaraan tersebut kerap terlihat membawa muatan mencurigakan sebelum akhirnya terpantau menuju Kafe D Mimax Ark, sehingga polisi melakukan pembuntutan secara tertutup.

Pergerakan mobil tersebut berhenti tepat di depan Kafe D Mimax Ark di Jalan Kapten Tendean. Polisi yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, tanpa memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghindar.

Hasil penggeledahan mengejutkan aparat. Dari dalam kendaraan yang terparkir di area Kafe D Mimax Ark, polisi menemukan jerigen berisi arak jowo dalam jumlah besar, yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

“Kami mengamankan sepuluh jerigen arak jowo, masing-masing berkapasitas 30 liter. Total sekitar 300 liter miras ilegal,” ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah. Menurut dia, temuan di sekitar Kafe D Mimax Ark menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil.

Iptu Ubaidilah menegaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan Kafe D Mimax Ark merupakan peringatan keras bagi pelaku peredaran miras ilegal. Polisi, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi merusak moral dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Kafe D Mimax Ark turut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Polisi menyatakan tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum terkait peredaran miras tanpa izin. Melalui kasus Kafe D Mimax Ark, aparat juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun. (upi/hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow