Pemprov Jatim Siapkan Rp 84,5 Miliar Untuk Bantalan Sosial
Surabaya, (afederasi.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan anggaran bantalan sosial untuk antisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi sebesar Rp.84,574 miliar dalam Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2022.
"Ada PMK No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 sebesar 2 persen yang berasal dari sisa dana transfer sebesar Rp.60,2 miliar. Tapi Jatim menyiapkan lebih yakni Rp.66 miliar. Dan jika ditambah bantalan yang lain dari pajak-pajak daerah yang digratiskan maka totalnya menjadi Rp.84,574 miliar atau sekitar 3,21 persen," jelas sekretaris daerah provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Menurut Adhy, besaran anggaran bantalan sosial di Jatim sengaja lebih besar dari ketentuan PMK karena pemprov melihat kondisi riil masyarakat ditambah kemampuan pendapatan daerah dan belanja daerah dalam P-APBD Jatim 2022 juga bertambah.
Anggaran bantalan sosial itu, lanjut Andy akan digunakan untuk intervensi berupa bansos kepada 4 ribu orang penyandang disabilitas diberikan top up sebesar Rp.600 ribu per orang. Kemudian bansos untuk nelayan, UMKM, ojek online, hingga subsidi token listrik untuk pemakaian dan pemasangan listrik baru untuk warga miskin maupun yang sudah menggunakan.
Selain itu juga da pembebasan pajak untuk transportasi plat kuning sampai yang pajaknya habis bulan desember digratiskan atau tidak usah membayar. Lalu ada subsidi ongkos angkut yaitu untuk kapal fery penyeberangan ke Madura dan subsidi bus trans Jatim.
"Secara rinci baru besok akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim terkait intervensi dengan paket program perlindungan sosial untuk penanganan antisipasi inflasi," terang Adhy Karyono.
Terpisah, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mendukung langkah intervensi Pemprov Jatim dalam upaya antisipasi inflasi akibat kenaikan harga BBM dengan menyiapkan anggaran melebihi ketentuan PMK No.134 hingga kisaran Rp.66 miliar.
Namun politikus asal Malang ini berharap dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial untuk pelaku UMKM dan ultra mikro yang sedianya diberikan bertahap 1-4 kali bisa diberikan secara langsung agar bisa digunakan untuk menambah modal usaha.
"Kalau diberikan bertahap nilainya terlalu kecil dan tidak bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha pelaku ultra mikro. Tapi kalau langsung diberikan 4 bulan tentu lumayan besar sehingga bisa membantu modal usaha mereka,"pungkas Sri Untari. (dn)
What's Your Reaction?