Panen Tersangka Korupsi di Papua, KPK Diminta Perluas Investigasi

Jakarta, (afederasi.com) - Dalam waktu berdekatan, KPK menetapkan tiga pimpinan daerah di Papua sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pegiat hukum meminta, upaya diperluas ke wilayah lain di Papua, karena aroma dugaan korupsi yang kuat.
Tiga pimpinan daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada mengatakan, KPK semestinya memperluas upayanya menyelidiki kasus korupsi di wilayah itu.
“Saya harap agar KPK tidak hanya berhenti pada ini. Tetapi bisa melihat di seluruh tempat, di kabupaten dan kota yang ada di Papua. Karena sekarang kan sudah banyak kabupaten dan kota di Papua, maupun juga Papua Barat,” kata Gobay.
Papua memang mengalami penambahan signifikan dalam jumlah kabupaten dan kota karena upaya pemekaran wilayah.
“Teorinya, kita tahu sendiri, bahwa bertambahnya daerah-daerah baru itu tentunya menambah juga aliran dana ke sana, dana negara. Dan tentunya juga akan menciptakan raja-raja kecil. Itu kan sudah jadi pengetahuan bersama sejak lama,” tambah Gobay.
Tidak hanya di wilayah Papua, Gobay meminta upaya investigasi juga merambah ke Papua Barat.
Upaya menelisik kasus korupsi di Papua, lanjut Gobay, bisa dilakukan dengan menelurusi aliran dana dalam skema APBD, terutama alokasi dari APBN. Karena jelas jumlahnya, dan kemudian dialokasikan ke dalam proyek-proyek di Papua, dapat dilihat apakah proyek tersebut berjalan atau tidak.
“Ketika kita melihat faktanya, apakah proyek melalui dana itu terealisasi atau tidak. Kalau tidak terealisasi, tentunya ada dugaan korupsi di sana,” ujar Gobay.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa tiga kasus yang saat ini ditangani KPK belum dapat menggambarkan keseluruhan kondisi korupsi di Papua. Karena itu, sekali lagi, dia mendesak upaya serupa dilakukan di kabupaten dan kota di seluruh Papua.
“Apakah hanya tiga kasus ini saja, sementara yang lain tidak ada. Kalau seandainya tiga ini kemudian mau dijadikan indikator untuk mengukur, saya pikir tidak tepat. Harus yang lain juga dong, baru kemudian kita bisa jadikan indikator kesuksesan KPK. Kalau hanya tiga ini, malah menjadi pertanyaan tersendiri ke KPK. Kok hanya tiga, yang lainnya bagaimana?” tandasnya.
Terkait kondisi sosial di Papua, khususnya dalam kasus Lukas Enembe, Gobay meminta KPK memberi penjelasan sepenuhnya kepada masyarakat, terkait alasan penetapan tersangka itu. Tidak selayaknya, tiba-tiba status dikenakan dan kemudian dilakukan penjemputan, karena berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Dalam kasus penggunaan dana Otonomi Khusus, Gobay juga mengingatkan bahwa UU Otsus Nomor 2/2021 menetapkan bahwa penguasaan dana diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, penyelidikan dugaan korupsi dana Otsus, tidak boleh berhenti pada eksekutor anggaran di Papua, tetapi juga oleh pemegang kebijakan di Jakarta. (dn)
What's Your Reaction?






