Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras

28 Nov 2025 - 19:27
Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras
Petugas Sat Samapta Polres Gresik saat mengeledah sebuah Warkop di wilayah Cerme dan menemukan puluhan botol miras ilegal berbagai jenis (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) — Perangi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik, terus di gaungkan Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik.

Dalam operasi yang digelar Kamis malam, (27/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga penjual miras dan menyita puluhan botol berbagai jenis sebagai barang bukti.

Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, tepatnya pada (26/11/2025), terkait maraknya kembali transaksi miras di sejumlah titik.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras. Saat pemeriksaan, ditemukan botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, AP, langsung diamankan beserta barang bukti.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Duduksampeyan. Di sebuah kios pinggir jalan yang mencurigakan, petugas kembali menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di sudut ruangan hingga kolong almari. Terduga penjual berinisial M turut diamankan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AP antara lain, 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness dan 2 botol Arak Bali.

Sedangkan dari tersangka M diantaranya, 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka serta 5 botol Api

Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta.

AKP Satriyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban miras ilegal demi menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow