Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Ngantru, Ternyata Ini Pelakunya
Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi laki - laki yang ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin (20/3/2023) kemarin.
Tulungagung, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi laki - laki yang ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin (20/3/2023) kemarin.
Pelaku pembuangan bayi laki - laki itu yakni Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang merupakan orang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi tersebut.
Selain mengamankan Riyanto, polisi juga mengamankan ibu bayi laki laki tersebut yakni WY (30) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi laki - laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Pelaku ditangkap pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB dirumahnya. Hal ini berkat kejelian dari petugas, karena petugas merasa ada kejanggalan dalam kasus penemuan bayi tersebut.
"Awalnya petugas merasa janggal adanya laporan penemuan bayi tersebut," katanya.
Selanjutnya, petugas mencoba menginterogasi kembali penemu bayi tersebut yakni Riyanto.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi, akhirnya mengakui jika itu perbuatanya dan dirinya merekayasa kejadian penemuan bayi.
"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan dirinya merekayasa kejadian pembuangan bayi, yang seolah olah pelaku menemukan bayi di pinggir jalan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pembuangan bayi tersebut karena malu. Karena bayi tersebut diduga hasil dari hubungan gelap.
"Karena malu hasil dari hubungan gelap, sehingga kedua pelaku berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkanya," jelasnya.
Atas perbuatan itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru digegerkan dengan adanya penemuan bayi laki - laki.
Bayi laki laki yang masih lengkap dengan ari - arinya dan terbungkus kardus itu pertama kali ditemukan oleh Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. (dn)
What's Your Reaction?


