Plea Bargaining Perdana di Gresik, Tersangka Penggelapan Dihukum Kerja Sosial
Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Terobosan baru dalam penegakan hukum pidana mulai diterapkan di Kabupaten Gresik. Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining, dengan pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak.
Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara penggelapan dengan tersangka Ika Merdeka Wati, yang dinilai telah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian alternatif tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Permohonan tersebut kemudian ditangani oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya.
Langkah ini diambil setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Tak hanya itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa mekanisme ini tetap ditempuh meskipun perkara telah memasuki tahap penuntutan.
“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Uwais menambahkan, mekanisme plea bargaining mengacu pada Pasal 78 KUHAP Baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memungkinkan terdakwa mengakui perbuatannya untuk mendapatkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Dalam kesepakatan yang dicapai, jaksa menuntut pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam.
Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW), dengan durasi 3 jam per hari selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama dua bulan.
Menurut Uwais, tidak semua perkara bisa menggunakan mekanisme ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah adanya perdamaian dengan korban.
“Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.
Penerapan plea bargaining ini, sebut Uwais, menjadi yang pertama di Gresik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam penanganan perkara pidana ke depan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo, mengapresiasi langkah Kejari Gresik yang dinilai progresif dalam penyelesaian perkara pidana.
“Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, hingga ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun.(frd)
What's Your Reaction?



