Peredaran Narkoba di Lamongan Kian Memprihatinkan: 29 Kasus Diungkap, 40 Tersangka Ditangkap
"Sasaran peredaran narkoba di wilayah Lamongan ini cukup memprihatinkan dan sangat beragam. Mereka menyasar mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta," ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (20/5/2026) pagi.
Lamongan, (afederasi.com) – Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan kian berada dalam taraf yang memprihatinkan. Bagaimana tidak, barang haram ini kini tidak lagi memandang bulu dan telah menyusup ke berbagai profesi masyarakat kelas pekerja bawah hingga karyawan.
Fenomena mengkhawatirkan ini terkuak setelah Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menggulung puluhan jaringan pengedar dalam periode operasi terbaru. Total ada 29 kasus yang berhasil dibongkar, dengan rincian 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka yang seluruhnya laki-laki, di mana 7 di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan kekhawatirannya atas pergeseran dan meluasnya segmentasi pasar para pengedar narkoba di wilayahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ruang lingkup konsumen barang haram tersebut kini menyentuh sektor-sektor pekerja produktif.
"Sasaran peredaran narkoba di wilayah Lamongan ini cukup memprihatinkan dan sangat beragam. Mereka menyasar mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta," ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (20/5/2026) pagi.
Kondisi memprihatinkan ini dipertegas dengan luasnya sebaran wilayah peredaran. Dari total 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, polisi mendeteksi aktivitas peredaran narkoba di 17 kecamatan.
Kecamatan Lamongan (wilayah kota) menjadi titik paling rawan atau zona merah utama dengan jumlah pengungkapan tertinggi.
"Lokasi pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Lamongan dengan 17 kasus. Disusul Kecamatan Mantup 6 kasus, Karanggeneng dan Pucuk masing-masing 5 kasus, Babat 4 kasus, serta Paciran 3 kasus," beber Arif.
Selain enam wilayah tersebut, gurita peredaran narkoba juga terdeteksi merata di kecamatan lain seperti Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, hingga Deket. Bahkan, agresifnya pengembangan kasus oleh korps bhayangkara ini sampai melintasi batas wilayah hingga ke Terminal Osowilangun, Surabaya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan pasokan barang bukti yang fantastis. Di antaranya adalah 80,96 gram sabu, 9 butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G yang siap merusak generasi muda Lamongan.
Ada tiga kasus menonjol yang menjadi sorotan dalam operasi kali ini. Pertama, kasus yang menjerat tersangka Imran dan rekannya dengan kepemilikan raksasa 143.720 butir obat keras daftar G. Kedua, penangkapan residivis Bagus Krisman Dianto yang membawa sabu seberat 50,79 gram, serta ketiga, kasus Boby Abby Abadi yang menguasai sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita puluhan alat komunikasi dan akomodasi kejahatan, meliputi 34 unit handphone, 5 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, hingga uang tunai Rp 1.421.000.
Di sisi lain, Polri tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para korban ketergantungan. Penyidik menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang barang buktinya di bawah 1 gram untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Sementara itu, dari total tersangka yang diamankan, tujuh orang diketahui merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika," tambah Kapolres, merujuk pada nama-nama residivis seperti Aria Putra Ardiansah, Novarianto Bagus Sanjaya, Su’udi alias Polo, Bagus Krisman Dianto, Andika, dan Darma Wakhid.
Atas perbuatannya, para pengedar dan bandar ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?



