Sopir Bus Bagong Terancam Hukuman 6 Tahun Usai Tabrak Motor, Dua Orang Tewas di Jalan Raya Ngantru

14 Oct 2024 - 21:20
Sopir Bus Bagong Terancam Hukuman 6 Tahun Usai Tabrak Motor, Dua Orang Tewas di Jalan Raya Ngantru
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila ketika dikonfirmasi awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Kecelakaan tragis yang melibatkan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU di Jalan Raya Ngantru, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, telah menewaskan dua pengendara motor, MZ (34) dan AE (40).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir bus, MY (45), yang merupakan warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, telah dinyatakan sebagai tersangka dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, kecelakaan terjadi karena kelalaian MY yang berusaha mendahului lima kendaraan sekaligus dengan kecepatan tinggi di jalan yang padat.

"MY memacu bus dengan kecepatan 80-90 km/jam setelah berhenti mengisi bahan bakar, dengan alasan untuk menghindari keluhan penumpang. Namun, saat hendak mendahului kendaraan ke lima yakni truk, ia gagal melihat sepeda motor yang datang dari arah berlawanan," ujar Taufik pada Senin (14/10/2024).

Tabrakan tak terhindarkan saat MY mencoba mendahului truk terakhir dalam barisan kendaraan yang terlalu rapat. MY mengaku tidak menyadari keberadaan motor yang dikendarai korban hingga terjadi benturan hebat. Kecelakaan ini langsung merenggut nyawa MZ, pengendara motor, di tempat kejadian. Sementara AE, yang dibonceng MZ, terlempar hingga 10 meter ke dalam kebun tebu di sekitar lokasi dan baru ditemukan keesokan harinya oleh pekerja.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap MY, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat kecelakaan terjadi. Kini, MY dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka," tambah Taufik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Senin sore, 1 Oktober 2024, saat Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang dikemudikan MY melaju dari arah utara dan motor Suzuki Satria FU melaju dari arah berlawanan. Benturan keras mengakibatkan bagian kanan depan bus hancur, sementara nasib tragis menimpa kedua pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow