Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, mengharapkan agar terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jakarta, (afederasi.com) - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, mengharapkan agar terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pernyataannya kepada wartawan, Mellisa menjelaskan, "(Vonis) 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi." Ini menegaskan keinginan kuat pihak pengacara agar hukuman yang dijatuhkan terhadap Mario Dandy sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh JPU.
Pengacara Mellisa Anggraeni juga berharap agar hakim dalam sidang ini menjatuhkan putusan yang mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi. Ia meminta agar majelis hakim memiliki daya tekan dalam putusannya sehingga Mario akan diharuskan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan tanpa harus menjalani kurungan pidana. Dengan tegas, Mellisa menyatakan, "Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara."
Sebagai informasi tambahan, hari ini, Kamis (7/9/2023), terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Sidang penting ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Meskipun terdakwa Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya, harapannya untuk menghindari hukuman yang lebih berat masih ada.
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini telah menyatakan bahwa perbuatan Mario Dandy terhadap David adalah tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, JPU tidak menemukan satu pun alasan yang dapat meringankan perbuatan brutal yang dilakukan oleh Mario. Shane Lukas, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Yang mencolok adalah bahwa keduanya juga harus membayar biaya restitusi kepada David dengan nilai sebesar Rp 120 miliar.
Apabila Mario Dandy Satriyo tidak mampu membayar biaya restitusi, maka ia akan dihukum tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk Shane Lukas, jika ia tidak mampu membayar restitusi, maka masa pidananya akan ditambah selama 6 bulan. Dengan tuntutan yang berat ini, sidang vonis hari ini menjadi momen yang menentukan bagi kedua terdakwa. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



