Pemda dan DPRD Tulungagung Tetapkan Tiga Ranperda jadi Perda

Pemerintah daerah dan DPRD Tulungagung menyetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)

21 Jan 2023 - 15:12
Pemda dan DPRD Tulungagung Tetapkan Tiga Ranperda jadi Perda
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyerahkan berita acara penetapan tiga perda kepada Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai paripurna (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) Pemerintah daerah dan DPRD Tulungagung menyetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)

Persetujuan bersama tersebut tertuang pada rapat paripurna yang digelar di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD setempat, Sabtu (21/1/2023). 

Adapun tiga ranperda yang ditetapkan  menjadi perda diantaranya yang pertama perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Yang kedua perda perubahan keempat atas perda nomor 20/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung. 

Kemudian yang ketiga perda perubahan kedua atas perda nomor 4/2017 tentang perangkat desa.

Kendati pemkab dan ketujuh fraksi di DPRD telah menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, masih ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah. 

Juru bicara Fraksi PAN Imam Khoirudin mengatakan Fraksi PAN mendorong adanya pola koordinasi dan komunikasi kebijakan serta tindakan yang baik dengan instansi vertikal, instansi penegak hukum atau instansi lainnya tentang P4GN. 

"Serta melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama sama," katanya. 

Fraksi PAN berharap dengan diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 20/2016 tentang perangkat daerah sebagai pelaksanaan dari UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 9/2015 menjadi momentum untuk melakukan penataan perangkat daerah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan profesional. 

"Berharap pemilihan dan perekrutan perangkat daerah mengutamakan integritas dan profesionalitas, sehingga seiring sejalan dalam penguatan pencapaian visi misi bupati," harapnya. 

Imam Khoirudin juga menambahkan fraksi PAN mendorong adanya program updating maupun upgrading untuk pemerintahan desa guna peningkatan kapasitas dan pelayanan serta membuka ruang inovasi bagi peningkatan mutu   pelayanan public.

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyebutkan bahwa ketiga ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini sangatlah penting. Terutama perda tentang P4GN, karena maraknya peredaran narkoba perlu adanya ketegasan.

“Sehingga di daerah perlu adanya perda untuk pelaksanaan dalam melakukan gerakan anti narkotika secara bersama sama,” katanya.

Begitu juga dengan perda terkait susunan organisasi tata kerja (SOTK), kata Bupati Maryoto, ini merupakan tuntutan dari pemerintah pusat. Untuk kemajuan suatu daerah diperlukan adanya lembaga eselon II berupa badan riset dan inovasi daerah (BRIDA).

“Lembaga BRIDA itu penting sekali. Pengalaman negara maju itu diperoleh dari BRIDA ini. Sebab, dari riset dan inovasi inilah kemajuan suatu daerah diperoleh,” katanya.

Selain itu terkait pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD). Yaitu lembaga Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dulu dibawah naungan Satpol PP.

Menurut Bupati Maryoto, Damkar memiliki organik yang cukup besar dan harus dipegang secara teknis. Karena ketika ada suatu kejadian tidak menunggu intruksi terlebih dahulu dari Satpol PP, akan tetapi bisa langsung mengambil tindakan menuju ke lokasi.

“Ketika dipisah, tidak menunggu komando dari Satpoll PP. Begitu ada kejadian, call center Damkar siap berangkat,” imbuhnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow