Oknum Staf PNS Kelurahan Ardirejo Jadi Tersangka Penipuan Tanah di Situbondo

13 May 2024 - 13:52
Oknum Staf PNS Kelurahan Ardirejo Jadi Tersangka Penipuan Tanah di Situbondo
Tersangka saat di jebloskan ke sel Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - TA (50) seorang staf PNS Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, dijadikan tersangka oleh pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan terkait penjualan sebidang tanah milik orang lain kepada NS, warga setempat yang berusia 53 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/5/2024).

Kasat Reskrim, AKP Momon menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini setelah NS membeli tanah dari tersangka dengan total pembayaran yang cukup besar. Namun, setelah pembayaran lunas dilakukan, NS tidak mendapatkan kepemilikan atas tanah tersebut karena ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain.

"Masyarakat harus waspada terhadap tindakan penipuan seperti ini. Dalam kasus ini, tersangka menjual tanah yang bukan miliknya kepada NS dan uang yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan," ujar AKP Momon.

Menurut AKP Momon, NS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo sejak tiga tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2021. Namun, penangkapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2024.

"Pihak berwajib sudah memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang kepada korban, namun tidak dilakukan," tambah AKP Momon.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran tanah senilai Rp. 40 juta dan Rp. 97 juta.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun sesuai ketentuan KUHP.

"Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya," tutup AKP Momon.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow