Nasib Ribuan Non ASN Gresik, DPRD Tegaskan tak ada PHK

07 Jan 2026 - 19:07
Nasib Ribuan Non ASN Gresik, DPRD Tegaskan tak ada PHK
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir saat konferensi pers di ruang rapat komisi Kantor DPRD Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik berada dalam situasi penuh ketidakpastian seiring berjalannya masa transisi penataan kepegawaian. Kekhawatiran muncul, terutama bagi pegawai yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menanggapi keresahan tersebut, DPRD Kabupaten Gresik memastikan bahwa proses penataan ulang status kepegawaian Non ASN tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). DPRD berkomitmen mengawal penuh masa transisi agar tidak merugikan para pegawai honorer yang selama ini telah mengabdi.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan pihaknya telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik untuk tidak serta-merta mengganti pegawai lama dengan tenaga baru hanya karena persoalan administratif atau teknis.

“Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada ini kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian,” ujar Syahrul, Rabu (07/01/2026).

Ia menjelaskan, hasil koordinasi antara DPRD, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengerucut pada satu skema paling realistis untuk mengakomodasi Non ASN, yakni melalui alih daya atau outsourcing.

Menurut Syahrul, opsi lain seperti tenaga ahli jasa perorangan sempat dipertimbangkan, namun terkendala persyaratan administratif, mulai dari kepemilikan NIB dan NPWP hingga sertifikat keahlian. Karena itu, skema alih daya dinilai paling memungkinkan agar kepastian hubungan kerja tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema bagi pegawai Non ASN yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu. 

Selain alih daya, skema lain mencakup penempatan sebagai tenaga ahli serta pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Untuk alih daya, jabatan yang diakomodasi antara lain pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, serta pelayanan publik harian,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penataan tersebut, BKPSDM Gresik telah melakukan desk validasi data sejak Februari 2025 yang melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, hingga UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk wilayah kepulauan. 

Data ini menjadi dasar kebijakan lanjutan, dengan catatan jumlah pegawai BLUD sebanyak 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, dokter spesialis 6 orang, serta tenaga alih daya mencapai 1.434 orang.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow