Modus Kencan Online, Pasutri di Lamongan Bawa Kabur Motor Korban: Satu Ditangkap, Suami DPO
"Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan," ujar Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (16/05/2026) pagi.
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Lamongan terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kencan online. Aksi kriminal ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri), di mana sang istri kini berhasil diringkus, sementara suaminya masih buron.
Kasus yang awalnya ditangani Polsek Babat ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang menjadi korban komplotan tersebut pada Minggu (26/04/2026) malam lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dengan memanfaatkan media sosial untuk memikat korban.
Pelaku yang buron, yakni LS (22) warga Kecamatan Maduran, berperan membuat akun Instagram palsu bernama @nabila untuk menjaring korban. Agar korban percaya, LS menyuruh istrinya sendiri, FN (20) warga Kecamatan Sekaran, untuk mengirimkan pesan suara (voice note).
"Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan," ujar Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (16/05/2026) pagi.
Setelah korban terpikat, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih nongkrong di warung kopi. Pelaku juga sengaja meminta korban untuk tidak membawa mobil dan wajib menggunakan sepeda motor.
Korban VS kemudian menyepakati untuk bertemu dengan perempuan yang mengaku bernama "Billa" tersebut di utara Perempatan Sawongaling, Babat. Dari sana, korban diajak berbincang di depan Pondok Pesantren di Jalan Pramuka. Saat itulah, FN melancarkan aksi tipu dayanya.
"Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi," jelas Hamzaid.
Nahas, setelah menunggu lama, korban menyadari telah ditipu karena nomor WhatsApp pelaku mendadak tidak aktif dan akunnya diblokir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung melapor ke Polsek Babat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Babat akhirnya berhasil mengendus keberadaan FN. Perempuan berusia 20 tahun tersebut diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, sang suami (LS) berhasil lolos dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah meninggalkan kontrakan beberapa jam sebelum polisi datang. Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan motor korban yang plat nomornya sudah dilepas oleh LS untuk digunakan sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, aksi kejahatan ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh pasutri tersebut. FN mengaku sudah dua kali diperintah oleh suaminya untuk melakukan modus serupa.
"Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa FN telah dua kali diperintahkan oleh LS melakukan aksi serupa. Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua terjadi pada perkara saat ini," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL milik korban.
Atas perbuatannya, FN kini harus mendekam di sel tahanan, sementara polisi masih memburu LS.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," pungkas Ipda Hamzaid. (yan)
What's Your Reaction?



