Melawan dan Nekad Kabur, Residivis Buronan Kasus Pencurian Dilumpuhkan Timah Panas

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegas Arya.

16 May 2026 - 09:56
Melawan dan Nekad Kabur, Residivis Buronan Kasus Pencurian Dilumpuhkan Timah Panas
Usai dilumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur, pelaku dilarikan ke rumah sakit (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Pelarian WN (27), residivis spesialis pencurian rumah asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terhenti di tangan tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik. Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diringkus setelah berusaha melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas di wilayah Kediri, Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap mahasiswa tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang Unit Resmob usai aksi pembobolan rumah yang meresahkan warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kasus itu bermula saat korban, Urifan (41), pulang ke rumah usai menunaikan salat Isya di masjid. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

Saat diperiksa, tiga unit telepon genggam miliknya raib. Dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8 dibawa kabur pelaku. Tak hanya itu, lemari rumah korban juga dibobol dan uang tunai Rp1,5 juta ikut digasak.

Aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera CCTV rumah korban. Dalam rekaman, pelaku terlihat menyelinap masuk memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, hingga pengumpulan petunjuk di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi polisi.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah keberadaan tersangka terlacak di Kediri, tim Macan Giri langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, WN disebut berusaha kabur dan melawan petugas.

Kondisi itu membuat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Gresik.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegas Arya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

WN diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pengeroyokan pada 2017 dan kembali terjerat kasus pencurian pada 2018 serta 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Polres Gresik turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah dan CCTV tetap aktif.

 Warga juga diminta segera melapor melalui Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow