Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Orang Terdekat, Polisi Ungkap 19 Kasus Sepanjang 2025

19 Dec 2025 - 13:15
Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Orang Terdekat, Polisi Ungkap 19 Kasus Sepanjang 2025
Kapolres Situbondo saat melaksanakan konferensi pers (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com)– Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Situbondo masih menjadi luka serius yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, Polres Situbondo mengungkap sedikitnya 19 perkara kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak di bawah umur. Ironisnya, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

Data tersebut disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan bahwa fakta tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama keluarga.

“Selama tahun 2025 kami menangani 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Yang paling memprihatinkan, sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, bahkan ada yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri,” ungkap AKBP Rezi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah tindak pemerkosaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial BA, dibantu saudara kembarnya berinisial BS yang merupakan paman korban. Aksi bejat tersebut terjadi berulang kali sejak April hingga Oktober 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergantian hingga tiga kali dalam sepekan. Korban juga kerap diancam agar tidak mengungkap kejadian tersebut kepada siapa pun.

Meski secara administrasi orang tua korban belum bercerai, keduanya diketahui telah lama pisah ranjang. Ibu korban tinggal di Kabupaten Jember, sementara korban menetap bersama pelaku di Situbondo. Kondisi keluarga yang tidak harmonis ini dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan kejahatannya.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi lomba merpati, Dusun Nyior Cangkah, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Dalam perkara ini, tersangka RA (18) diduga menyetubuhi korban SN (14) dengan modus bujuk rayu disertai ancaman, termasuk memaksa korban mengirim foto dan video tanpa busana.

Kasus serupa juga terjadi pada Oktober 2025 di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Polisi menetapkan MSH (18) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun. Sementara pada September 2025, tersangka RRS (19) dilaporkan melakukan persetubuhan dengan anak di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, menggunakan modus ancaman dan bujuk rayu.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 70D juncto Pasal 81, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Situbondo menegaskan komitmennya untuk menangani seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital.

“Jangan pernah merasa aman hanya karena pelakunya orang terdekat. Jika ada indikasi kekerasan seksual, segera laporkan. Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Situbondo akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, termasuk pentingnya pendidikan seksual sejak dini.

“Dengan edukasi yang masif dan keberanian untuk melapor, kami berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan,” pungkas AKBP Rezi Dharmawan.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow